Alur Pelayanan

pelayanan_dan_pemeliharaan_arsip

 

PROSEDUR PEMINJAMAN ARSIP
1.
Membuat surat permohonan peminjaman arsip dari OPD yang bersangkutan;
2.
Menunjukan identitas diri;
3.
Mengisi formulir yang telah disediakan;
4.
Petugas mengecek keberadaan arsip;
5.
Peminjaman Arsip harus mendapat pengesahan dari Kepala Kantor;
6.
Arsip yang dipinjam di foto copy dan dilegalisir oleh Kasubag Tata Usaha;
PEMELIHARAAN ARSIP
Pemeliharaan Arsip dilakukan dengan cara melaksanakan Fumigasi minimal 2 kali dalam satu tahun.
Melakukan pengecekan setiap hari kebersihan depo arsip dan pengecekan rutin sarana kearsipan.
Arsip yang bernilai guna tinggi dipisahkan tempat penyimpanannya.