RENSTRA

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Tujuan Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), perencanan jangka menengah (5 tahun), dan perencanaan tahunan. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu instansi pemerintah di daerah diwajibkan menyusun Rencana Strategis Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 – 2018 (Renstra KAD 2013-2018) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta yang ditetapkan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
Adapun Renstra Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013–2018 ini dikondisikan untuk menjawab agenda pembangunan nasional dan daerah khususnya yang berkaitan dengan pembangunan kearsipan yang modern yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur; peningkatan peran serta dan fungsi arsip dalam penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Reformasi birokrasi di bidang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan suatu hal yang harus diwujudkan.
Oleh karena itu, Kantor Arsip Daerah harus mempersiapkan diri dalam hal penyediaan informasi dan pemberian pelayanan prima kepada instansi baik pemerintah maupun swasta bahkan masyarakat yang memerlukan jasa kearsipan.
Hal tersebut terkait terutama dalam menunjang pencapaian visi Kabupaten
Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.
Arsip pada saat ini menjadi sesuatu yang memiliki arti strategis, yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Arti strategis ini karena semua lingkup hidup umat manusia selalu berkaitan dengan arsip. Baik itu menyangkut aspek legal maupun aspek lainnya.
Oleh karena itu setiap instansi ataupun aparatur wajib memahami dan melaksanakan kearsipan sesuai peraturan yang berlaku sebagai suatu kewajiban yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan Pemerintahan.
Terciptanya kesadaran akan pentingnya arsip sebagai sumber informasi, sumber ilmu, sumber sejarah, pusat ingatan dan bahan pertanggungjawaban melalui Tertib Arsip baik bagi instansi pemerintahan, swasta, BUMN/BUMD, Aparatur Pemerintah maupun masyarakat serta peningkatan pelayanan kearsipan melalui perbaikan-perbaikan sumber daya manusia dan sarana yang ada harus menjadi perhatian sehingga arsip tidak hanya dipandang sebelah mata tapi merupakan harta karun yang harus dijaga.
Karena itu dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan, aktifitas dan konsistensi program dan kegiatan yang dilaksanakan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta dalam melayani penggunanya menjadi sangatlah penting selain memberikan kemudahan bagi pengguna arsip juga dapat memberikan support bagi OPD pencipta arsip sebagai mitra kerja terdepan.
Sehingga Kantor Arsip Daerah dapat menjadi lembaga yang mengutamakan profesionalitas di bidang kearsipan baik dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengembangan teknologi kearsipan maupun percepatan dan ketepatan dalam pemberian pelayanan kearsipan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku mengenai kearsipan
Landasan Hukum
Rencana Strategis Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta disusun berdasarkan landasan hukum sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI Tahun 1968 Nomor 31, TLN Nomor 2851);
b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (LNRI Tahun 1997 Nomor 18, TLN Nomor 3674);
c. Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
d. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LNRI Tahun 2004 Nomor 104, TLN Nomor 4421).
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLN Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (LNRI Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (LNRI Tahun 2005 Nomor 108, TLN Nomor 4548);
f. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126, TLN Nomor 4438);
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
h. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (LNRI Tahun 1979 Nomor 51, TLN Nomor 3151);
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013;
m. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2013;
n. Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
o. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 57 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah.

Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Renstra Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta adalah sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta tahun 2013-2018 khususnya yang berkaitan dengan pembangunan bidang kearsipan yang modern, dan sebagai pedoman perencanaan pembangunan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, sehingga pada tahapan pelaksanaan pembangunan tahunan tidak menyimpang dari pedoman yang telah dibuat untuk pencapaian target serta sasaran yang telah ditetapkan.
Sedangkan tujuan penyusunan Renstra adalah selain untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan menjamin keselamatan bahan bukti pertanggungjawaban Pemerintah Daerah sebagai bagian dari bahan bukti pertanggungjawaban nasional, peningkatan peran serta dan fungsi arsip dalam penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, juga untuk memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sinergitas program dan kegiatan maupun pengendalian di bidang kearsipan.

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
Visi dan Misi SKPD
Visi
Berdasarkan visi dan misi tersebut, maka Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai Visi :
“ Terwujudnya tertib arsip di Kabupaten Purwakarta”
Visi tersebut merupakan keinginan yang harus dicapai oleh instansi Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang bertugas dalam bidang kearsipan. Adapun makna yang terkandung dari visi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan arsip sebagai sumber informasi yang handal, artinya Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta harus mampu menjadi inovator dan fasilitator dalam pengelolaan arsip. Sehingga dapat menjadikan arsip sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, baik itu demi kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat. Arsip merupakan bukti dari terjadi suatu peristiwa atau kegiatan baik kepemerintahan maupun kemasyarakatan. Semua kehidupan manusia tidak lepas dari arsip sejak ia dilahirkan. Bahkan setelah manusia tersebut tidak ada pun tetap arsip tersebut berjalan. Begitupun dengan organisasi. Arsip sudah ada mulai organisasi tersebut berdiri sampai organisasi tersebut mengalami likuidasi. Bahkan arsip dapat menjadi bahan bukti kegiatan apa yang telah dilaksanakan baik kegiatan Pemerintahan maupun kemasyarakatan. Sehingga Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta dituntut untuk profesional dan mampu menciptakan budaya sadar arsip serta tertib arsip sehingga arsip sebagai sumber informasi tidak hanya sebagai slogan tapi dapat menjadi kenyataan.
Dan kepercayaan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, Swasta dan masyarakat untuk menyimpan arsip yang memiliki nilai guna tinggi di Kantor Arsip Daerah dapat ditingkatkan. Hal ini dapat dicapai apabila setiap sumber daya baik manusia maupun sarana dan prasarana dipersiapkan secara matang. Oleh karena itu harapan semua pihak akan terciptanya sistem kearsipan dan pengelolaan arsip yang baik dapat terpenuhi.
2. Menjadikan arsip sebagai sumber pengetahuan yang handal, memiliki makna bahwa arsip tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga dengan arsip dapat menambah ilmu pengetahuan.
Segala hal yang terkait dengan suatu peristiwa baik itu berupa arsip tekstual, audio visual ataupun peta/gambar mengandung nilai pengetahuan di dalamnya yang dapat dijadikan pedoman atau bahan sejarah, penelitian, pelajaran dalam upaya mencerdaskan bangsa. Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta harus menjadi salah satu lembaga yang turut dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Purwakarta dengan menjadikan arsip menjadi sesuatu yang dapat menarik minat masyarakat untuk dipelajari, ditelaah dan menjadi bahan penelitian. Dengan meningkatkan peran arsip, maka diharapkan arsip tidak lagi dipandang hanya seonggokan sampah melainkan harta karun yang tak ternilai harganya.
Dengan pencapaian visi tersebut diharapkan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta dan masyarakat dapat memanfaatkan kantor arsip sebagai pusat penyimpanan arsip sekaligus sumber informasi dan pengetahuan bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat. Sekaligus tercipta budaya sadar arsip dan tertib arsip di semua kalangan baik aparatur maupun masyarakat.
Dengan adanya budaya sadar arsip dan tertib arsip tersebut dapat berdampak pada :
1. Meningkatnya kesadaran instansi baik pemerintah maupun swasta akan pentingnya arsip;
2. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan nilai guna arsip bagi kepentingannya;
3. Terciptanya tertib administrasi di semua lini;
4. Kemudahan dalam pelayanan kepada publik.

 

Misi
Misi adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan, dimana dengan adanya misi diharapkan seluruh aparatur dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peranan Kantor Arsip Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Guna mewujudkan visi sebagaimana telah ditetapkan tersebut di atas, maka Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta menetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu :
1. Mengembangkan, mengelola dan melestarikan arsip sebagai khasanah informasi dan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di kabupaten Purwakarta
3. Meningkatkan kineja Aparatur dan Efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Arsip Daerah.
Adapun makna dari misi-misi untuk mewujudkan visi Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta tersebut adalah sebagai berikut :
a. Makna dari Misi Pertama
Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta harus menyelamatkan arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka yang harus diupayakan adalah:
1. Mengkaji, merumuskan dan menyusun kebijakan dalam pembuatan produk-produk hukum mengenai kearsipan;
2. Menyelamatkan arsip-arsip yang bernilai guna tinggi;
3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai;
4. Membangun sistem kearsipan yang handal agar pengolahan dan pengelolaan data tertata baik dan dapat diakses oleh pengguna jasa kearsipan;
5. Melaksanakan evaluasi dan monitoring secara berkala khususnya instansi pemerintah;
6. Melaksanakan pemeliharaan arsip.
b. Makna dari Misi Kedua
Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta harus meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, BUMN/ BUMD, Swasta, Desa dan masyarakat, maka yang harus diupayakan adalah:
1. Mengkaji, merumuskan dan menyusun kebijakan teknis dalam pembinaan, bimbingan dan layanan kearsipan.
2. Pembuatan Prosedur penanganan arsip dan pelayanan arsip;
3. Melakukan sosialisasi/pembinaan/bimbingan kearsipan kepada instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Purwakarta, BUMN/BUMD, Swasta, Desa dan masyarakat;
4. Meningkatkan kapasitas aparatur pengelola arsip melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan;
5. Meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa kearsipan.
c. Makna dari Misi Ketiga
Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta harus memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah di pengadilan, maka yang harus diupayakan adalah :
1. Menjadikan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur;
2. Menciptakan tertib administrasi di semua lini;
3. Melakukan koordinasi dengan aparat terkait;

 
Adapun tujuan yang dicapai adalah :
1. Terselamatkannya Arsip-arsip yang bernilai guna sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban.
2. Tercapainya Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Kearsipan
3. Meningkatkan kinerja aparatur dan akuntabilitas keuangan serta menciptakan iklim kerja yang kondusif

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF

Penyusunan rencana program dan kegiatan Kantor Arsip Daerah dilaksanakan untuk dapat mewujudkan tujuan dan sasaran serta sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan melalui Rencana Program dan indikasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan periode pendanaan indikatif pembangunan di bidang kearsipan periode tahun 2013-2018 adalah sebagai berikut :
1) Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan
Adapun Indikator kegiatan yang dilaksanakan adalah :
– Pembangunan data base informasi kearsipan
– Pengklasifikasian data
– Pengadaan sarana penyimpanan
– Pemeliharaan jaringan informasi kearsipan
2) Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/ Arsip Daerah
Adapun Indikasi kegiatan yang dilaksanakan adalah :
– Pengadaan Sarana Pengolahan dan Penyimpanan Arsip
– Penduplikasian dokumen/ArsipDaerah dalam bentuk Informatika
– Pembangunan Sistem Keamanan penyimpanan Data
– Pembuatan Diorama Arsip Purwakarta*
– Pemeliharan dan peningkatan Diorama Arsip Purwakarta*
3) Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi
Adapun indikasi kegiatan yang dilaksanakan adalah :
– Penyusunan dan penerbitan naskah sumber arsip.
– Penyediaan sarana layanan informasi arsip(pengembangan Website).
– Pelaksanaan Sosialisasi/penyuluhan/Bintek kearsipandi lingkungan instansi pemerintah / swasta.
– Pestival/Pameran Pembangunan dibidang Kearsipan yang diselenggarakan di Lingkungan kabupaten Purwakarta.
– Revisi Peraturan Bupati tentang tata kearsipan
– Pembuatan Diorama Arsip Purwakarta*
– Pemeliharan dan peningkatan Diorama Arsip Purwakarta*
Kelompok sasarana program : pengguna Arsip dan masyarakat.
4) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran,
Dengan sasaran untuk meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran.
Adapun indikasi kegiatan yang dilaksanakan adalah :
– Penyediaan jasa surat menyurat.
– Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
– Penyediaan alat tulis kantor.
– Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
– Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor.
– Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor.
– Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
– Penyediaan makanan dan minuman.
– Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah.
– Penyediaan jasa tenaga PTT.
– Penyediaan jasa piket.
– Penyediaan jasa kebersihan kantor.
– Penyediaan jasa pemeliharaan kesehatan PNS.
5) Program Pemeliharaan Rutin/berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan
Indikator programnya adalah :
– Pemeliharaan rutin/ berkala sarana pengolahan dan penyimpanan arsip
– Pemeliharaan rutin/ berkala arsip daerah
– Monitoring, evaluasi dan pelaporan kondisi situasi data.

6) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur,
Dengan sasaran program terpenuhinya sarana dan prasarana aparatur.
Adapun indikasi kegiatan yang dilaksanakan adalah :
– Pembangunan Depo Arsip.
– Pengadaan perlengkapan gedung kantor.
– Pengadaan mebeleur.
– Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor.
– Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional.
– Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor.
– Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional.
– Penataan halaman kantor (pemagaran).
– Rehabilitasi sedang/berat saluran drainase.
7) Program Peningkatan Disiplin Aparatur,
Dengan sasaran program terciptanya aparatur yang disiplin.
Adapun indikasi kegiatan yang dilaksanakan adalah :
– Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya.
– Pengadaan pakaian kerja lapangan.
– Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu : Batik, Kemeja, PDH lepas.
– Pengadaan pakaian olah raga.
8) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur,
Dengan sasaran program untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur sesuai klasifikasi administrasi dan teknis.
Adapun indikasi kegiatan yang dilaksanakan adalah :
– Mengikuti pendidikan dan pelatihan formal.
– Mengikuti bimbingan teknis, kursus, training yang dapat meningkatkan kemampuan pegawai Kantor Arsip Daerah.
– Diklat fungsional Arsiparis.
9) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan dan Capaian Kinerja dan Keuangan
Dengan sasaran program untuk mengevaluasi capaian kinerja kantor.
Adapun indikasi kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
– Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD.
– Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
– Penyusunan Laporan Akhir Tahun.
– Penyusunan Renstra.
Penjabaran Indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif untuk seluruh program dan indikator kegiatan dan periode pencapaian setiap program ditunjukan pada lampiran (tabel 5.1)

P E N U T U P
Rencana Strategis (Renstra) Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 20013-2018 merupakan pedoman kerja mengenai apa yang akan dilaksanakan oleh Kantor Arsip Daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Renstra ini harus bisa mengakomodasi setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi di masa depan serta mengikuti kebutuhan yang ada di masyarakat.
Renstra Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta dibuat sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018 khususnya yang terkait dengan bidang kearsipan, yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan usulan rencana kegiatan tahunan, khususnya bagi Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta.
Dalam pelaksanaannya, Renstra ini harus dapat mengantisipasi setiap dinamika yang terjadi, namun tetap memperhatikan potensi baik sumber daya alam, sumber daya manusia, kemampuan anggaran serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Serta tetap dengan dilandaskan mental dan moral yang baik setiap aparatur.
Dengan adanya Renstra ini diharapkan mampu mewujudkan pembangunan di bidang kearsipan dan diimplementasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta serta disesuaikan dengan harapan dan aspirasi masyarakat (stakeholders). Sehingga dalam lima tahun ke depan diharapkan tertib arsip di Kabupaten Purwakarta khususnya di instansi pemerintah dapat tercapai ditunjang dengan sarana dan prasrana kearsipan yang memadai, tumbuhnya kesadaran akan pentingnya arsip, adanya kemauan / politicall will dari pimpinan dalam pengelolaan arsip, peningkatan pelayanan kearsipan, situasi keamanan yang baik dan peraturan yang menunjang bagi tumbuh dan berkembangnya arsip.

Akhirnya, berhasil tidaknya harapan-harapan tersebut bergantung pada peran serta, sikap mental, motivasi, tekad, semangat, ketaatan dan disiplin para pegawai Kantor Arsip DaerahKabupaten Purwakarta, serta peran aktif dari Instansi Pemerintah lainnya, BUMN/BUMD, Swasta,Desa dan Masyarakat.