TUPOKSI

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI KANTOR ARSIP DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA.

 

TUGAS DAN FUNGSI

Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, adalah salah satu pendukung tugas Bupati. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Kantor Arsip Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan.

Sedangkan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, fungsi Kantor Arsip Daerah adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan di bidang arsip;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan;
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kantor;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Pengelolaan
  4. Seksi Program dan Pengembangan
  5. Seksi Pelayanan dan Pemeliharaan Arsip
  6. Kelompok Jabatan Fungsional Arsiparis

 

Menurut Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 57 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, rincian tugas dan fungsi unsur organisasi Kantor Arsip Daerah Kabupaten Purwakarta adalah sebagai berikut :

 

Pasal 2 :

Kepala Kantor mempunyai tugas pokok memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan Kantor dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kearsipan. Dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan kearsipan daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis kearsipan daerah;
  3. Pengkoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kearsipan daerah;
  4. Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang kearsipan daerah;
  5. Pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan kantor;
  6. Pembinaan pegawai di lingkungan kantor.

 

Pasal 3 :

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian Kantor.

Dan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan  fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja.

 

Pasal 4 :

Seksi Program dan Pengembangan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis kearsipan daerah.

Dan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Program dan Pengembangan menyelenggarakan  fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis kearsipan daerah;
  2. Penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyelenggraan kearsipan daerah;
  3. Pelaksanan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kearsipan daerah.

 

Pasal 5 :

Seksi Pengelolaan mempunyai tugas pokok mengelola kearsipan daerah.

Dan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pengelolaan menyelenggarakan  fungsi :

  1. Pengelolaan arsip statis yang diserahkan dari SKPD, badan usaha milik daerah dan desa;
  2. Pengelolaan arsip statis yang diperoleh dari perusahaan swasta dan/atau perseorangan berskala kabupaten.

 

Pasal 6 :

Seksi Pelayanan dan Pemeliharaan Arsip mempunyai tugas pokok   memberikan pelayanan dan memelihara kearsipan daerah.       

Dan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Pelayanan dan Pemeliharaan Arsip menyelenggarakan  fungsi :

  1. Pelaksanaan pelayanan kearsipan daerah;
  2. Pelaksanaan pemeliharaan kearsipan daerah;